(Foto : Ist).

Jakarta, Beritakotanews.com : Meluruskan berita yang simpang siur tentang haji, Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia Essam bin Abded Al-Thaqafi mengunjungi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kunjungan Dubes Saudi Arabia ke MUI pada Selasa 8/6/2021 adalah dalam rangka silatuahim dan meluruskan berita tdntang haji yang beredar simpang siur baik di media sosial maupun yang berkembang di kalangan stakeholder. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh H.Amirsyah Tambunan sekretaris umum MUI saat mendampingi Ketua Umum MUI KH. Miftahul Akhyar ketika menerima kunjungan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abded Al-Thaqafi di MUI, Selasa (8/6/2021).

Dalam keterangan yang beredar di medsos, H.Amirsyah Tambunan menyampaikan, setidaknya ada 4 (empat) hal yang disampaikan Dubes Arab Saudi Essam, dalam kunjungannya.

Tulisan yang beredar di medsos, Amirsyah Tambunan menyebutkan 4 ( empat ) hal yang Pertama, soal masalah Haji 2021. Essam menghargai sikap pemerintah Indonesia mengutamakan keselamatan jamaah Haji di masa Covid, sehingga memutuskan untuk membatalkan keberangkatan Haji 2021.

“Essam juga meluruskan isu-isu yang berkembang soal batalnya keberangkatan Haji 2021. Katanya: pembatalan haji tidak ada kaitannya dengan masalah vaksinasi Covid-19 untuk jemaah haji,” bunyi tulisan Amirsyah Tambunan di medsos.

Tidak ada pula hubungannya dengan penggunaan merek vaksin tertentu dan produsen tertentu seperti yang selama ini berkembang di media.

Bahkan ditegaskannya, sampai saat ini Kerajaan Arab Saudi belum mengirimkan undangan haji ke negara lain termasuk Indonesia.

Kedua, Pemerintah Arab Saudi siap membuka kerjasama dengan MUI untuk meningkatkan kompetensi Da’i baik di dalam maupun luar negeri.

Ketiga, terkait sertifikasi halal Pemerintah Arab Saudi berupaya meningkatkan kerjasama dengan MUI.

Keempat, membangun kerjasama dalam hal perekonomian syariah. Seperti diketahui, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah menghasilkan 138 Fatwa. Saat ini proses penyelesaian terjemah ke Bahasa Arab dan Inggris. Hal ini dilakukan untuk memudahkan sosialisasi Fatwa DSN MUI ke dunia internasional.(fin).