Jawa Timur, Beritakotanews.com : Dengan perkembangan tekhnologi informasi yang ada saat ini dengan semakin berkembang pesatnya fitur-fitur yang terdapat dalam tekhnologi digital, terutama teknologi komputer berbasis internet yang mengakibatkan membuat dunia semakin mengecil.
Namun disisi lain dalam penerapan teknologi digital yang digunakan tersebut, ada bahaya yang mengancam, salah satunya adalah kemungkinan terjadinya kejahatan dunia maya (cyber crime). Urai H.Katno Hadi, Ketua Umum Senkom Mitra Polri dihadapan ratusan layar studio mini disetiap daerah di seluruh Indonesia saat acara konsolidasi, Sabtu 5/12/2020.
“UU No.11 th.2008 siap menjerat siapa saja yang menabraknya dengan ancaman 6tahun penjara atau denda 1 Milyar, jadi sebaiknya berhati- hati dalam menggunakan teknologi incormasi. Dampak IT terhadap perilaku generasi muda juga sangat membahayakan, tidak sedikit korban IT dari kalangan generus yang terdampak, seperti jadi pemalas, mudah terprovokasi dan lainya yang akan merusak generasi bangsa,” ujar H.Katno Hadi.
Cyber crime atau kejahatan di dunia maya sendiri merupakan salah satu dampak negatif internet sebagai platform yang saat ini banyak digunakan. Lanjut Katno Hadi.
“Macamnya Cyber Crime ada cyber bullying yaitu mengejek, menghina, mengintimidasi dll, biasanya disebut flaming, perselisihan, harrasment, pelecehan, denigration, fitnah dan lainya yang semua itu tergolong cyber bullying.jika itu ketangkep oleh yang berwajib maka hukumanya penjara maksimal 6tahun atau denda 1mikyar,” tegas H.Katno Hadi.
Dalam penutupnya Katno Hadi berpesan, untuk mengatasi barbagai permasalahan yang berkaitan dengan cyber crime adalah UU no.11 tahun 2008 tentang IT. Dan berhati-hatilah dalam memposting yang mengarah ke cyber crime.(fin).