Ketua Umum Senkom bersama Sekjen, Foto bersama Dirjend Pothan.(foto : Ist).
Jakarta, Beritakotanews.com : Diketahui, Komcad merupakan program pelibatan sipil untuk pertahanan nasional yang dijalankan Kementerian Pertahanan. Sebagaimana undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Komponen Cadangan adalah sebuah pasukan cadangan militer atau sebuah organisasi militer yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil. Komponen cadangan diperlukan untuk melawan, untuk memobilisasi perang total atau untuk mempertahankan diri dari invasi. Demikian dikatakan H.Katno Hadi, Ketua Umum Senkom Mitra Polri mengutip wikipedia saat usai beraudiensi dengan Dirjend Pothan Kemhan, Mayjend TNI Dadang Hendrayudha, Kamis 4/6/2021diruang kerjanya.
“Komcad merupakan program pelibatan sipil untuk pertahanan nasional yang dijalankan Kementerian Pertahanan. Sebagaimana undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Senkom Mitra Polri yang juga termasuk komponen bangsa merasa terpanggil untuk ikut berperan aktif dalam hal ini, karenanya hari ini kami bersilaturahim dengan dirjend Pothan untuk memperjelas kesiapan Senkom Mitra Polri sebagai anggota Komcad Kemenhan,” Jelas H.Katno Hadi ketua umum Senkom Polri, Kamis 4/6/2021.
Audiensi Ketua Umum Senkom Mitra Polri yang didampingi Sekjennya H.Arif Nurokhim adalah dalam rangka silaturahim dengan Dirjend Pothan Kemhan Mayjend Dadang Hendrayudha terkait dengan Komcad.
Diterima diruang kerja Dirjend Pothan Kemhan, Ketua Umum Senkom Mitra Polri H.Katno Hadi menyampaikan maksud dan tujuannya, yakni terkait dengan pembukaan pendaftaran Komcad oleh Kemhan bahwa Senkom Mitra Polri siap mensukseskan Perekrutan tersebut, dan Senkom siap diseleksi untuk menjadi anggota Komcad Kemhan, ujar H.Katno Hadi.
Informasi sebelumnya bahwa dalam perekrutan Komcad tahun ini, pemerintah menargetkan bisa menjaring 2500 peserta. Sesuai amanat Undang-Undang 23/2019 tentang PSDN dan disahkannya PP 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 maka pemerintah akan segera membentuk Komponen Cadangan (Komcad).
Dan ini persyaratan bagi warga masyarakat yang ingin mengikuti komcad.
Mengutip dari situs resmi komcad.kemhan.go.id. masyarakat yang ingin bergabung dalam pelatihan Komcad hanya dituntut beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Meski begitu, Kemhan juga membatasi usia masyarakat yang boleh mendaftar dalam pelatihan ini, yakni batas usia paling muda 18 tahun sementara paling tua maksimal 35 tahun.
Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mendaftar dan mengikuti pelatihan juga harus sehat secara jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh kepolisian setempat. (fin).