Jakarta, Beritakotanews.com: Kementerian Agama RI memandang perlu untuk memberikan klarifikasi terkait dengan gugatan sebesar Rp.4 triliun oleh Sdr. Frederick Ndolu Anggota Dewas RRI, atas alih status lahan eks RRI di Cimanggis Depok seluas 142 ha dari LPP RRI kepada Kementerian Agama.
Alih status lahan tersebut diatas menurut H.Ibnu Anwarudin SH.MH kuasa hukum Kemenag RI telah dilakukan sesuai prosedur, sudah sesuai dengan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jadi tidak benar kalau Kementerian Agama melakukan perbuatan melawan hukum.
“Soal tuduhan Sdr. Frederick Ndolu (Penggugat) ada pemindahtanganan aset LPP RRI kepada Kementerian Agama, itu jelas keliru. Kalau Sdr, Fredy Ndolu membaca dengan seksama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara, maka yang bersangkutan seharusnya dapat membedakan apa itu pemindahtanganan dengan pengalihan status penggunaan. Kalau pemindahtanganan itu berarti telah beralih status kepemilikannya, ini sama sekali tidak beralih status kepemilikannya,” Jelas Ibnu Anwaruddin, Kamis, 7/1/2021 di Jakarta.
BMN tersebut lanjut Ibnu, tetap milik negara, hanya dialihkan penggunaannya dari LPP RRI kepada Kementerian Agama. Penggunaan BMN itu atas persetujuan Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri keuangan nomor S-422/MK.6/2016.
Penggunaan BMN itu dapat dialihkan status penggunaannya dari pengguna barang kepada pengguna barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang atas persetujuan Pengelola Barang.
“Jadi LPP RRI dan Kementerian Agama itu sama-sama Pengguna, sedangkan Pengelola Barang itu Kementerian Keuangan,”tegas Ibnu Anwarudin.
Kementerian Agama menjalankan tugas dan fungsinya dengan membangun kampus UIII, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Dan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia tersebut merupakan proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2016.
Seluruh proses alih status lahan tersebut sudah dilalui baik oleh LPP RRI, Kemenkeu maupun Kemenag, dan dari 5 orang Dewas LPP RRI 4 orang setuju, hanya Sdr. Fredy Ndolu saja yang tidak setuju. Kalau sekarang dia menggugat mengatasnamakan Dewan Pengawas, buktinya dia hanya melakukan sendiri, bahkan Dewan Pengawas LPP RRI pun Turut digugat, jadi sebenarnya Sdr,. Fredy Ndolu ini mengatasnamakan Dewan pengawas yang mana? Tidak jelas legal standingnya.
“Karena perkara ini sudah masuk ke ranah persidangan, saya kira tentang substansi jawaban lengkap dan bukti-bukti proses yang sudah kami lakukan nanti akan disampaikan di persidangan,” Jelas Ibnu Anwarudin.
Menurut Sdr. Frederick Ndolu (Penggugat) menilai bahwa dengan pengalihan aset komplek pemancar RRI di Cimanggis untuk UIII oleh Kemenag adalah merugikan RRI yang berarti merugikan negara.
“Dengan pengalihan aset kompleks pemancar Radio republik Indonesia (RRI) di cimanggis depok oleh Kementerian Agama untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia, (UIII) merugikan RRI sama juga merugikan negara, bahwa dari alih fungsi aset tersebut, jelas berdampak pada kerugian meteriil yang menjadi hak keperdataan LPP RRI yang nilainya sangat fantastis,” Kata Frederik Ndolu kepada wartawan yang di dampingi pengacaranya usai sidang di PN Jakarta Pusat Rabu (6/01/2020).
Menurutnya berdasarkan harga tanah Cisalak Cimanggis sesuai NJOP 2019 per meter adalah Rp 2.500.000 /M2 : Rp 3.575.000.000.000 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh lima miliard rupiah), sementara harga pergantian tower dan pemancar adalah Rp. 700.000.000 ,- sehingga total kerugian Marerill adalah sebesar Rp 3.575.000.000.000 +700.000.000.000 = Rp 4.375.000.000.000, (empat triliun tiga ratus tujuh puluh lima milyar rupiah).
“Kemenag diminta bayar ke LPP RRI 4 Trilyun, memang ada jual beli barang milik negara ke pemerintah sendiri? Masa iya Kemenag suruh bayar dengan uang negara kepada RRI yang juga Lembaga Negara?,” tutup Ibnu Anwarudin.(fin).