Beritakotanesw, Taliabu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu meski Kejaksaan termuda di Provinsi Maluku Utara sabet Piagam Penghargaan Peringkat 1 Se Maluku Utara Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diberikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Kejaksaan Negeri Taliabu dibentuk dua tahun lalu berdasarkan keppres No. 23 Tahun 2019 dan mulai aktif sejak pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang pertama yaitu Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H.,M. H. Li., per 23 januari 2020. Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu meliputi wilayah Kabupaten Pulau Taliabu dan berkedudukan di Bobong.
Pada Kamis 05/08/2021 lalu Dr.Agustinus Herimulyato bergeser dan resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Jawa Timur. sepeningalan Dr.Agustinus digantikan oleh Alfred Tasik Palulungan S.H ,M.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Saat dikonfmasi media di ruang kerjanya Pada Senin 07/02/2022 soal Piagam Penghargaan Alfred Tasik Palulungan S.H,M.H, mengatakan bahwa Penghargaan ini adalah Motifasi agar Kejari Taliabu lebih giat serta bersuguh-sunguh dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penengak hukum yudisial yang profesional
“Pekerjaan itu tidak seharusnya ditargetkan, akan tetapi kita lebih bertanggung jawab dengan apa yang ada dibenak kita dan kita harus jalani dengan baik dan sunguh-sunguh yang ada hanyalah capaian,”ungkapnya.
Lanjut Alfret dengan anggaran yang ada kita akan kerja dan tetap bertanggung jawab, soal penilain kita serahkan pada pimpinan yang diatas. dan penghargaan yang diberikan Kejati ini kami ucapkan banyak tarimakasih telah mempercayakan kami sepenuhnya,”bebernya.
Perlu diketahu bahwa beberapa bulan lalu Kejaksaan Negeri Taliabu tetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell dan cold chain pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana T.A 2015 Nomor:SR-393/PW/5/2021 tanggal 29 November 2021 diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp574.750.000,00 (lima ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh rupiah)(bima).