Jakarta, Beritakotanews.id : Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI DR.Mastuki, memukau audience saat menjadi narasumber di Focus Grup Diskusi (FGD) yang diselenggarakan oleh DPP LDII.
Kegiatan FGD yang bertemakan Menjajaki Pentingnya Penyusunan Undang-Undang Toleransi yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) pada Sabtu, 23/12/2023 di jl.Arteri Tentara Pelajar no.28 Patal Senayan adalah Focus Group Discussion Kebangsaan (FGD) seri I.
FGD Kebangsaan seri I yang dibuka oleh Wakil Menteri Agama RI, H.Saeful Rahmat Dasuki yang juga dihadiri para nara sumber dari berbagai disiplin ilmu tersebut, dirancang untuk menjajaki kemungkinan-kemungkinan tersusunnya regulasi yang bisa menjadi Undang-Undang.
Pada sambutannya Saeful Rahmat Dasuki Wakil Menteri Agama RI kabinet Indonesia Maju yang sekaligus juga memberi materi sebagai keynote speaker menjelaskan bahwa tanggungjawab Negara untuk mengawal kehidupan toleransi agar terus dikawal sehingga bisa meminimalisir mereka yang senengnya mengacak-acak toleransi.
“Intoleransi adalah sebuah paham atau pandangan yang mengabaikan seluruh nilai-nilai dalam toleransi yaitu perasaan empati kepada orang atau kelompok lain yang berasal dari kelompok, golongan, atau latar belakang yang berbeda. Intoleran biasanya meningkat saat musim kampanye, dalam Pemilu,” jelas Wamenag.
Wamenag juga menyambut baik atas diselenggarakannya FGD tentang toleransi oleh DPP LDII.
Sementara itu DR.Mastuki, Kepala Pusdiklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI yang membawakan materi Kontribusi Agama dan Umatnya dalam Pengelolaan Keberagaman di Indonesia, dengan penyampaian yang sangat memukau peserta FGD, mendorong kepada LDII membawa kebaikan untuk umat.
Hadir pada FGD tersebut selain Wamenag, dan Dr.Mastukin, Guru Besar Undip, Prof.Singgih Tri Sulistyo, Ketua FKUB Prof.Dede Rosyada, Dr. Darmansyah Djumala dari BPIP, Syaiful Umam,Ph.D. dari PPIM UIN, Asfinawati,SH.Dir LBH. Jakarta, DR.Redha Manthovani, Jaksa Agung Muda serta nara sumber lainnya.(fin).