Taliabu – Beritakotanews.com: Kasus Hukum yang menimpa oknum kepala Desa (Kades) Waikoka, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, berinisial JB, resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Maluku Utara. Sejak Senin (9/8/2021) kemarin.

Plh. Kejari Pulau Taliabu, I Made Eddy S mengatakan, tersangka ditahan setelah aparat kepolisian menyerahkan berkas tahap dua ke Kejari. Penyerahan tahap dua diberikan setelah penyerahan tahap pertama berupa berkas perkara selesai dan dinilai lengkap.

“Tersangka oknum Kades Waikoka inisial JB, saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tahap 2 Senin kemarin,” kata Made kepada Media ini Jum’at (13/8/2021).

Made menambahkan, tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bobong, Taliabu, yang dalam waktu dekat akan disidangkan.

Saat ini berkas perkara sudah dilimpah di PN Bobong tinggal menunggu hari sidang, rencananya Rabu 18/08/2021. Untuk tersangka sudah kita tahan pada hari Senin kemarin dan Selasa kita limpah ke Pengadila,” katanya”

Made menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Iya kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1, ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan,” terang Made.

Berdasarkan kronologi awal, saat itu Sabtu (2/1/2020), korban adalah Muslimin Makapedu (45) bersama anaknya, Nasrun (18), menuju rumah oknum Kades tersebut untuk mengambil mesin jhonson milik Pemerintah Desa setempat, yang sebelumnya telah dipinjam korban melalui istri Kades.

Sementara itu, tujuan korban meminjam mesin Desa ini untuk menjemput anak korban yang libur kuliah serta memberikan uang kepada ibu korban di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Setiba dirumah Kades Waikoka, korban langsung mengambil mesin tersebut lalu diangkut ke dalam gerobak. Beberapa menit kemudian, Kades yang tidak mau korban memakai fasilitas Desa, langsung meneriaki dan mengikuti si korban, saat itulah kejadian tersebut berlangsung. Korban di sundul (tanduk) sebanyak 4 kali menggunakan kepala pelaku.

Terpisah Willy Marsaor, S.H, selaku humas PN Bobong saat dikonfirmasi mengenai perkara kasus hukum yang menimpa Kades Waikoka melalui sambungan WhatsApp membenarkan hal tersebut.

Betul sudah limpah dari Kejaksaan tanggal 10 Agustus 2021, atas nama Terdakwa Junaidi Buamona. Sidang pertama digelar tanggal 18 Agustus 2021, dgn agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim sudah perintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi juga pada sidang tersebut.
Majelis Hakim yg manangani:

  1. Willy Marsaor, SH
  2. Herman, SH
  3. Fikran Warnangan, SH
    “Saat ini Terdakwa ditahan di rutan (dititipkan di tahanan Polsek) atas penetapan Majelis Hakim,” Ungkapnya.(Bima).