Jakarta, Beritakotanews.id : Maraknya penolakan terhadap rencana kegiatan LGBT di Indonesia dan penolakan penggunaan Tim Pelaksana Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sebagai alat legitimasi bagi kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), mendapat dukungan juga oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Ulama Habaib (DPP FUHAB) Jakarta.

Penolakan DPP FUHAB Jakarta yang dituangkan melalui video oleh Ketua Umum Fuhab Jakarta KH.M.Lutfi Zawawi dengan didampingi Dewan Majelis Tinggi DPP FUHAB Jakarta, KH.Nur Sasi, Wakil Ketua Umumnya Habib Abdullah Al Athas, Ketua Bidang Dakwah Habib Husain Al Hadad, Sekretaris Umum KH.Amirudin Alhafidz, Bendahara Umum H.Abdullah Syafei, serta para Ketua Fuhab Wilayah se Provinsi DKI Jakarta, juga para pengurus DPP Fuhab lainnya.

Dalam pernyataan sikapnya, DPP Forum Ulama Habaib mengapresiasi kepada semua elemen masyarakat Islam khususnya dan ormas yang peduli terhadap keselamatan bangsa sehingga rencana kegiatan LGBT atau yang menurut ust.UAS menyebutnya dengan istilah PLT (Pecinta Lubang Tai) tidak jadi terselenggara di negara Indonesia.

“Kami mengapresiasi kepada semua elemen masyarakat yang telah menolak rencana kegiatan LGBT sehingga tidak terjadi di Indonesia. Mari kita jaga terus kekompakan dan persatuan dalam membela negara yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk kebaikan bersama. DPP FUHAB juga mengajak kepada semua aparat untuk jeli dan peduli dengan keadaan bangsa untuk bersama-sama menolak penggunaan Tim Pelaksana Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sebagai alat legitimasi bagi kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), DPP Fuhab menolak keras jika pemerintah minta maaf kepada PKI, apalagi sampai memberikan ganti rugi, ini pemutar balikkan fakta,” tegas KH.M.Lutfi Zawawi, Sabtu, 15/7/2023.

DPP FUHAB Menolak keras bila negara meminta maaf terhadap PKI yang telah nyata-nyata melakukan pemberontakan dan menyebarkan paham Komunisme yang bertentangan dengan Dasar Negara Pancasila, lanjut KH.M.Lutfi Zawawi.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim PPHAM.

Tim ini bertugas mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020. Lalu, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya.(fin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *