Jakarta, beritakotanews.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
Dalam perjalanan kasus tersebut, Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga saat bersaksi memberikan keterangan pada sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019), Menpora memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta, mengaku grogi dan gemetar.
Diberitakan Tribunnews.com pada 5 Juli 2019, Imam Nahrawi membantah memerintahkan staf pribadinya, Miftahul Ulum untuk membahas uang pelicin dengan dua pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait pencairan dana hibah.
Menyandang status tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora, Sebagaimana ditulis oleh Tribunnews, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tercatat memilik harta kekayaan sebesar Rp 22.640.556.093. Angka tersebut sesuai hasil penelusuran Tribunnews.com melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Harta kekayaan Imam Nahrawi terdiri dari 12 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah di antaranya Sidorajo, Bangkalan, Surabaya, Jakarta, dan Malang dengan total nilai mencapai Rp14.099.635.000. (fin)