Jakarta, Beritakotanews.com: Gubernur Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan kelonggaran untuk PSBB transisi, dalam keterangan persnya Anis mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar transisi (PSBB transisi) selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Gubernurr Anis mengatakan akan memulai periode “transisi” pelonggaran pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran virus corona selama dua minggu mulai Senin (12/10) setelah laju infeksi melandai dalam dua pekan belakangan di ibu kota.
Dalam keterangannya Anis juga menegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan ‘emergency brake’ kembali, Minggu (11/10).
Sebagaimana ditulis kompas dan detik, upaya baru itu akan memungkinkan diperbolehkanya kembali bisnis-bisnis non esensial untuk bekerja dari kantor, tapi hanya menggunakan separuh kapasitas mereka. Pelanggan restoran juga akan diperbolehkan makan di tempat, tapi kapasitasnya dibatasi menjadi hanya 50 persen.
Taman dan museum akan dibuka kembali dengan beberapa pembatasan. Semua bisnis harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan mendata pengunjung untuk keperluan pelacakan kontak.
Dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.
Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan :
Nonton bioskop sudah dibolehkan, gedung olah raga yang tertutup juga diperbolehkan, belanja di mall, pesta nikah didalam gedung, kantor boleh buka dengan diatur 50persen, cukur rambut atau ke salon juga sudah boleh.
Dan ini daftar kegiatan yang belum diperbolehkan:
1. Kegiatan Keagamaan
– Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa
2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
– PAUD, TK, RA, BA
– Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
– Pendidikan Menengah (sekolah, madrasah)
– Perguruan Tinggi
– Kursus
– Penitipan anak, dll
4. Pergerakan orang menggunakan moda transportasi
– Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
– Festival rakyat
– Pasar malam
– Pasar kampung, dll