Beritakotanews, Taliabu – HA, tersangka kasus pengadaan Solar cell dan Cold Chain pada T.A 2015, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp145.250.000,00. melalui Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara Pada 28/12/2021.

Dengan didampingi pengacara, HA, mendatangi Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, guna mengembalikan kerugian uang negara. Yang di duga telah ia nikmati dari pencairan pengadaan Cold chain dan Sollar cell sebesar Rp 640.000.000,00.

Hal ini dibenarkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Hariyadi Eka Nugraha soal kedatangan tersangka HA.

” iya tadi tersangka HA, sekitaran pukul 10 WIT meminta ijin datang ke Kantor Kejaksaan dan didampingi oleh pengacara mengembalikan kerugian uang negara yang telah dia nikmati”, ungkapnya kepada media.

Sementara Humas Kejaksaan Negeri Taliabu Yayan Alfian S,H menjelaskan bahwasanya marwah dari tindak pidana korupsi itu, sebagaimana kita menyelamatkan uang negara, dalam hal ini tim penyidik berhasil menyelamatkan kerugian dari tersangka untuk pengembalian uang tersebut,”Terangnya”

Lanjut Yayan meski ada upaya pengembalian uang negara namun proses hukum tetap berjalan dan akan tetap dilimpahkan ke pengadilan tipikor,”tutpnya”.

Untuk diketahui beberapa minggu lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu berhasil menetapkan tiga Tersangka HA, AD, AT dari ketiga tersangka tersebut HA, dan AD sudah ditahan sementara AT masih dalam upaya Pemanggilan,namun selama tiga kali panggilan selalu mangkir, untuk tahap berikutnya Kejaksaan Negeri Taliabu akan upayakan penjemputan paksa terhadap AT.(Bim)