Beritakotanews,Taliabu – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara , Yayan Sofyan S.H, angkat bicara soal tudingan bohongi publik. Anggapan membohongi publik berawal saat Yayan menjawab pertayaan Sejumlah Wartawan tentang penetapan nama- nama tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada 10/01/2022 lalu.

“Penetapan nama-nama itu kita tunggu hasil audit BPKP( Badan Pengawas Keuangan Provinsi) Maluku Utara karena hingga saat ini belum kami terima, nanti kalo sudah kami terima akan kita umumkan nama-nama tersangka berikut kerugianya,” terang Yayan.

Nanum diketahui baru-baru ini ternyata hasil audit BPKP sudah keluar dan sudah diambil langsung oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada 06/01/2022 lalu. Menurut Koordinator Pengawas bidang Investigasi BPKP melalui media yang beredar.

Menyikapi hal tersebut Yayan selaku Humas Kejaksaan Negeri Taliabu baru mengetahui melalui media dan juga belum dapat laporan dari tim penyidik yang mengambil hasil audit di kantor BPKP Maluku Utara.

Yayan yang dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan permohonan maaf bahawsanya yang dia katakan beberapa hari lalu soal jawaban pertanyaan wartawan benar-benar belum diketahuinya dan bukan direkayasa.

“Iya Hasil audit BPKP sudah diambil oleh tim penyidik langsung di kantor BPKP Ternate kami baru tahu beberapa hari lalu melalui media dan saya baru tanyakan hal itu ke tim yang telah mengambil hasil audit BPKP, dan mengiyakan hal tersebut, ya mohon harap dimaklum karena tim kami lagi sibuk pendampingan dua orang terduga pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Ternate kasus pengadaan solar cell dan cold chain mungkin ada yang harus disiapkan untuk melekapi berkas persidangan sehinga belum sempat berkoordinasi dengan kami, dan saat itu kami betul-betul belum tau ,” ungkap Yayan berusaha meyakinkan.

Lanjut Yayan, karena hasil audit sudah kami terima maka dalam kurun waktu dekat ini akan diumumkan nama-nama tersangka berikut kerugian Negara dugaan korupsi pembangunan Sahu-Tikong.

“Saya minta untuk tetap bersabar itu akan tetap kami tindak mungkin setelah penetapan vonis dua orang tersangka oleh pengadilan tipikor Ternate diminggu depan ini. Sebetulnya ini hanya masalah waktu saja, kita tunggu saja ya,katanya,” tutup Yayan.(Bima)