Jambi, Beritakotanews.id : Telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan atas kendaraan Trailer merk Volvo tahun 1994 milik Eva Sapriana Sihotang yang berdomisili di Cilegon Banten yang diduga pelaku utamanya Agus Sutrisno yang terjadi kurun waktu pada tahun 2019-2024. Pelaku tinggal di Jalan Ampera Perumahan Buana Citra Lestari V Blok F 20 RT. 02 Desa Tangkit Kec. Sungai Gelam Keb. Muaro Jambi.
Kronologis kejadian, pada 27 November 2019, yang mana Eva Sapriana Sihotang memiliki 1 (satu) unit Trailer merk Volvo tahun 1994 berangkat dari Cilegon menuju Jambi untuk keperluan proyek. Namun, trailer tersebut mengalami kerusakan di daerah Bayung Lincir. Eva kemudian datang ke lokasi dan menghubungi kenalannya bernama Iqbal di Palembang dan selanjutnya Iqbal mengenalkan Agus Sutrisno kepada Eva. Saat dihubungi, ternyata Agus sedang berada di luar kota, lalu Agus mengenalkan temannya yaitu pak Pasaribu. Saat itu Agus meminta kepada Pasaribu agar dapat mengantarkan trailer tersebut ke rumahnya di Perumahan Buana Citra Lestari. Setelah selesai urusan di Jambi, Eva Sihotang bersama adiknya pulang ke Cilegon.
Kemudian pada bulan Maret 2024, Eva menanyakan keberadaan trailer miliknya kepada Agus Sutrisno. Namun, Agus menjawab bahwa kendaraan tersebut sudah dicincang dan dijual kepada pihak ketiga, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
Kata Eva Sihotang, kejadian ini telah ia laporkan ke Polda Jambi pada 17 Juli 2024 dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/198/VII/2024/SPKT/POLDA JAMBI. Namun sangat disesalkan karena hingga saat ini belum membuahkan hasil yang memuaskan. Pelaku belum ditangkap, jangankan ditangkap dihadirkan pun belum pernah untuk dimintai keterangan. Padahal menurut informasi yang didapatkan dari warga perumahan bahwa memang Agus tidak tiap hari pulang ke rumah, kadang dalam seminggu hanya dua kali pulang tetapi anak istrinya tetap tinggal di situ.
Tambah Eva, berbagai usaha ia telah lakukan agar kasus ini cepat terungkap, “Pada bulan Maret 2024 saya telah menyuruh adik saya berangkat lagi ke Jambi untuk menemui langsung Agus Sutrisno dan kemudian Mei 2025 saya laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan yang terakhir saya datang ke Jambi untuk buat laporan Pengaduan ke Polda Jambi pada Juli 2025, tetapi tetap hasilnya nihil, entah ke mana lagi saya akan mengadu,” Ungkap Eva dengan sedih.
“Saya sudah capek dan banyak habis biaya bahkan sampai stres mengurusi masalah Trailer milik saya ini, sudah menunggu satu tahun tapi belum ada titik terangnya” kata Eva.
Lanjut Eva, sudah dua kali Polda Jambi Panggil Agus Sutrisno dan istrinya tetapi tidak pernah hadir, “Jatanras Polda Jambi telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada pasangan suami istri (Pasutri) Agus Sutrisno-Sri Atika berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor BI 760/X/RES.1.11./2024/Ditreskrimum 1 Oktober 2024 perihal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, tetapi pasutri tersebut tidak datang memenuhi panggilan polisi,” Tutup Eva Sihotang. (Rosyid).