
Jakarta, Beritakotanews.com: Tidak ada ajaran apapun yang membenarkan tindakan bom bunuh diri, Islam sendiri sangat melarang perilaku bunuh diri, karenanya, tindakan bom bunuh diri yang sengaja meledakkan dirinya di depan Gereja Katedral Makasar beberapa waktu yang lalu adalah tindakan provokatif yang dilakukan oleh oknumĀ untuk mengganggu kerukunan umat, agar masyarakat merasa tidak aman dan tentu sengaja memancing terjadinya keos, demikian disampaikan KH.Abi Ichwanuddin, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta menanggapi adanya peristiwa bom bunuh diri di Makasar, pada Minggu 28/3/2021 pukul 10.28 WITA.
Atas peristiwa itu FKUB Provinsi DKI Jakarta mengutuk keras tindakan tersebut karena sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama apapun.
“FKUB Provinsi DKI Jakarta mengutuk keras tindakan pelaku peledakan bom di Makassar pagi ini yang telah membuat umat merasa ketakutan di tengah-tengah masyarakat dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” Jelas KH.Abi Ichwanuddin Sekretaris FKUB DKI Jakarta, Minggu (28/3/2021).
FKUB DKI Jakarta mengutuk keras kejadian bom bunuh diri itu karena tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai ajaran agama mana pun yang ada di Indonesia yang kita cintai ini. Selanjutnya Abi Ichwanuddin dalam hal ini FKUB Provinsi DKI Jakarta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.
Dan inilah pernyataan sikap FKUB Provinsi DKI Jakarta, yang dibuat oleh Ketuanya Prof.Dede Rosyada dan Sekeretaris FKUB DKI Jakarta Abi Ichwanuddin :
Pernyataan
FKUB DKI Jakarta
tentang
Peristiwa Bom di Depan Gereja Katedral Makasar
Menyikapi terjadinya bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Jl. Kajaolalido – MH Thamrin, Makassar, Sulawesi Selatan pada hari Minggu (28/3/2021), yang merenggut nyawa 1 orang dan beberapa orang terluka, maka dengan ini Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengutuk tindakan bom bunuh diri yang melawan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
2. Mengungkap dan mengadili siapapun yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
3. Meminta kepada semua agar tidak terprovokasi oleh peristiwa tersebut, dan menyerahkan penanganan masalah tersebut ke pihak berwajib.
4. Menyeru kepada pemimpin, tokoh dan umat beragama agar tetap rukun dan damai karena tindakan pemboman merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh agama manapun juga.
5. Mengajak seluruh warga, khususnya di DKI Jakarta agar senantiasa berdoa agar peristiwa bom bunuh diri di Makasar tidak meluas ke Jakarta dan wilayah Indonesia lainnya.
Jakarta, 28 Maret 2021
Prof. Dr. Dede Rosyada, MA
Ketua
Abi Ichwanuddin
Sekretaris