(Foto : Ist)

Beritakotnews, Taliabu – Badan Pendapatan Pengelolaan Keungan Dan Aset Daerah(BPPKAD) melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali melakukan pengumutan PAD maupun Retribusi.

Dikatakan Andre Kepala Bidang PAD, Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu bahwa mulai tahun 2022 ini dilakukan kembali pemungutan pajak maupun retribusi yang selama dua tahun ini sempat berhenti karena pademi Covid 19.

“Sempat berhenti dua tahun karena pademi Covid 19 ditahun ini kita berlakukan kembali pemungutan pajak dan retribusi “ungkap Andre saat dijumpai pewarta diruang kerjanya Pada Kamis, 17/02/2022.

Lanjut Andre adapun kewajiban pajak yang sudah diserakan dari Pemerintah Pusat yang dikelola Provinsi, Kabupaten/Kota sudah jadi kewenagan di Daerah yaitu 11 usaha diantaranya, Restoran, Hotel, Reklame, Hiburan, Air Tanah, PBB( Pajak Bumi Bangunan), BPHTB( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) namun di Kabupaten Pulau Taliabu baru 8 itu yang terkafer dan 3 lainya masih tahap pengodokan,” terangnya”.

Adapun Besaran yang ditentukan pajak variasi atara 10% sampai 25% dari hasil pendapatan 8 klaster tersebut kecuali untuk PBB hanya sekitaran 0,1% , diketahui untuk wilyah Kabupaten Pulau Taliabu di tahun sebelumya untuk Pajak Asli Daerah dan Restribusi saja baru terdapat sekitaran 6 miliyar pertahun.

Andre menambahkan Untuk peningkatan pajak di tahun 2022 ini akan di genjot melalui PBB adapun teknisnya PAD akan mengandeng Pemerintah Desa guna memenui target yang telah ditentukan, juga mengajak kepada instansi terkait untuk selalu menyuarakan pajak sehingga ada kesadaran masyarakat untuk selalu taat pajak, juga meminta kepada media khususnya agar selalu mengawal perutukan pajak ini tepat sasaran, itu semua dilakukan demi kemajuan pembangunan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu,” imbunya”.(bima)