PTPN I Gagalkan Konstatering Tanah Pemenang Perkara: Bukti Hukum Kalah oleh Kekuasaan
Lubuk Pakam, Beritakotanews.id: Prinsip supremasi hukum kembali dipertaruhkan. Meski perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak melibatkan PTPN I sebagai pihak, perusahaan pelat merah itu justru diduga turut mengintervensi…