DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN: ALARM BAHAYA KEAMANAN NEGARA
Oleh: Dr. Ir. Narmodo, M.Ag.
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik
_Apa jadinya jika instrumen negara yang seharusnya melindungi Presiden justru diduga digunakan untuk menyadap komunikasi kepala negara? Siapa yang dapat menjamin kerahasiaan kebijakan strategis, keamanan pemerintahan, dan kedaulatan pengambilan keputusan nasional apabila kewenangan intelijen disalahgunakan dari dalam institusi negara sendiri?_
Pertanyaan tersebut menjadi sangat relevan menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka, termasuk mantan Kapolri berinisial LSP. Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025–2026, dengan sasaran mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan teknologi. Lebih jauh, kasus tersebut menjadi alarm terhadap kerentanan sistem keamanan nasional, integritas aparatur, dan efektivitas pengawasan kewenangan strategis negara.
Ancaman terhadap negara ternyata tidak selalu harus datang dari luar. Potensi ancaman juga dapat muncul dari dalam institusi yang justru diberi kewenangan untuk menjaga keamanan negara.
Ancaman Internal dan Kerentanan Negara
Keamanan nasional tidak semata ditentukan oleh kekuatan militer, kecanggihan persenjataan, ataupun kemampuan intelijen. Keamanan juga bertumpu pada integritas aparatur, ketahanan kelembagaan, dan efektivitas pengawasan kekuasaan.
Ancaman internal memiliki karakteristik yang perlu diwaspadai. Pelakunya berpotensi memahami prosedur keamanan, memiliki akses terhadap perangkat strategis, serta mengetahui kelemahan sistem pengawasan.
Informasi hasil penyadapan dapat bernilai politik, ekonomi, dan keamanan. Informasi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mengetahui arah kebijakan pemerintah, memetakan hubungan antarelite, memperoleh keuntungan tertentu, atau memengaruhi keputusan strategis negara.
Namun, motif dan tujuan penyadapan dalam perkara ini harus dibuktikan melalui penyidikan independen. Hubungan personal ataupun kedekatan politik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang tanpa bukti.
Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada mekanisme pengawasan. Mengapa sistem penyadapan diduga dapat digunakan tanpa prosedur yang sah? Bagaimana akses terhadap perangkat strategis dikendalikan? Mengapa dugaan penyimpangan tersebut tidak terdeteksi lebih awal?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab melalui audit keamanan dan proses hukum.
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sementara Pasal 28G ayat (1) memberikan jaminan perlindungan diri pribadi dan rasa aman.
Karena itu, kewenangan penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan hukum, dengan batasan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Kerahasiaan intelijen tidak boleh berubah menjadi kekebalan dari pengawasan.
Lima Agenda Mendesak Pembenahan Keamanan Negara
Menurut hemat penulis, kasus ini harus dijadikan momentum pembenahan menyeluruh melalui lima agenda strategis.
Pertama, audit darurat pengamanan Presiden dan informasi strategis negara.
Presiden perlu memerintahkan pemeriksaan terhadap sistem komunikasi kepresidenan, perangkat digital, jaringan informasi, serta mekanisme perlindungan dokumen rahasia.
Audit harus memastikan tidak terdapat akses ilegal yang masih berlangsung, sekaligus menjaga bukti digital bagi kepentingan penyidikan.
Perlindungan komunikasi Presiden bukan semata pengamanan pribadi kepala negara, melainkan perlindungan terhadap kesinambungan pemerintahan dan kepentingan nasional.
Kedua, reformasi kewenangan dan pengawasan teknologi penyadapan.
Seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan perlu menjalani evaluasi kepatuhan hukum sesuai tugas masing-masing.
Setiap aktivitas penyadapan wajib memiliki dasar hukum, persetujuan yang sah, pembatasan akses, pencatatan digital, serta mekanisme pengawasan yang efektif.
Tidak boleh ada pejabat, setinggi apa pun kedudukannya, yang dapat menggunakan teknologi penyadapan tanpa pertanggungjawaban.
Ketiga, memperkuat integritas dan loyalitas konstitusional aparatur negara.
Penempatan personel pada jabatan strategis harus mengutamakan kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap konstitusi.
Pemeriksaan konflik kepentingan serta evaluasi kelayakan akses informasi rahasia harus dilakukan secara objektif dan berkala.
Loyalitas aparatur negara tidak boleh berubah menjadi loyalitas personal kepada individu ataupun kelompok kekuasaan tertentu. Kesetiaan tertinggi aparatur adalah kepada konstitusi, negara, dan kepentingan rakyat.
Keempat, memastikan penegakan hukum independen dan pengawasan demokratis.
Penyidikan harus menelusuri secara menyeluruh rantai perintah, pelaksana, penerima informasi, serta kemungkinan pemanfaatan hasil penyadapan.
Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, proses hukum harus menjangkaunya tanpa pandang bulu.
DPR dan lembaga pengawas yang berwenang perlu mengevaluasi kelemahan pengawasan. Seluruh proses harus menjunjung asas praduga tak bersalah, transparansi pertanggungjawaban, dan perlindungan rahasia negara.
Kelima, membangun sistem deteksi dini keamanan nasional yang terpadu.
Pemerintah perlu memperkuat koordinasi lembaga intelijen, kepolisian, keamanan siber, dan unsur pengamanan negara sesuai kewenangannya.
Sistem deteksi penyalahgunaan akses, perlindungan pelapor, audit berkala, serta respons cepat terhadap kebocoran informasi harus menjadi standar pengamanan.
Dalam 100 hari pertama, pemerintah perlu menuntaskan audit awal, mengidentifikasi kelemahan sistem, dan menetapkan rencana perbaikan yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketegasan Presiden dan Tanggung Jawab Negara
Presiden Prabowo perlu menjadikan perkara ini sebagai momentum pembenahan struktural, bukan sekadar penyelesaian kasus pidana.
Ketegasan negara tidak cukup diukur dari penetapan tersangka atau penghukuman pelaku yang terbukti bersalah. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan pemerintah memperbaiki sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan terjadi.
Reformasi keamanan harus memastikan seluruh instrumen negara bekerja berdasarkan hukum, bukan kepentingan individu ataupun jaringan kekuasaan informal.
Pada saat yang sama, penguatan keamanan tidak boleh menjadi alasan memperluas kewenangan penyadapan tanpa batas. Keamanan nasional dan perlindungan hak konstitusional warga negara harus berjalan beriringan.
Penutup
Dugaan penyadapan Presiden merupakan peringatan bahwa kerentanan negara dapat bersumber dari penyalahgunaan kewenangan dalam sistemnya sendiri.
Penyelesaian perkara pidana belum otomatis menjamin keamanan negara. Pembenahan baru bermakna apabila akar persoalan ditemukan, kelemahan pengawasan diperbaiki, dan risiko penyalahgunaan kewenangan diminimalkan.
Bahaya bagi negara bukan hanya datang dari pihak yang berusaha menembus sistem pertahanannya, tetapi juga dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh mereka yang justru dipercaya menjaganya.
Negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki kekuasaan tanpa batas, melainkan negara yang mampu mengendalikan seluruh instrumen kekuasaannya berdasarkan hukum, konstitusi, dan kepentingan rakyat.
Tidak boleh ada kekuasaan di dalam negara yang lebih tinggi daripada konstitusi, dan tidak boleh ada kewenangan rahasia yang terbebas dari pertanggungjawaban. (*)

