Karhutla: Negara Harus Hadir Sebelum Api Membesar
Dari Politik Pemadaman Menuju Tata Kelola Pencegahan
Oleh : Dr. Ir. Narmodo, M.Ag.
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik
_Setiap musim kemarau tiba, Indonesia seperti mengulang adegan yang sama. Titik panas meningkat, hutan dan lahan terbakar, asap menyebar, petugas dikerahkan, helikopter diterbangkan, lalu negara bekerja keras memadamkan api. Setelah hujan turun, keadaan berangsur normal dan perhatian publik ikut mereda. Tahun berikutnya, siklus itu kembali datang. Pertanyaannya, sampai kapan karhutla diperlakukan sebagai keadaan darurat musiman, padahal waktu kedatangannya dapat diperkirakan dan wilayah rawannya semakin dapat dipetakan?_
Data Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla Januari-Juli 2026 telah mencapai sekitar 202.004 hektare, meningkat 69 persen dibanding periode yang sama pada 2025. Data tersebut seharusnya mengubah cara kita melihat persoalan. Tantangan karhutla bukan semata-mata bagaimana memadamkan kebakaran, melainkan bagaimana membangun sistem yang mampu bekerja sebelum api berkembang menjadi bencana. (Sipongi)
*Jangan Menunggu Api Menjadi Bencana*
Karhutla memang tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Kekeringan, angin, vegetasi kering, kondisi gambut, medan pegunungan, dan aktivitas manusia selalu menghadirkan risiko. Namun ketika api sudah membesar, negara justru bekerja pada tahap yang paling sulit dan mahal. Api di lahan gambut dapat merambat di bawah permukaan, sementara kebakaran di kawasan pegunungan menghadapi medan terjal dan akses terbatas.
Karena itu paradigma pengendalian karhutla harus dibalik. Pencegahan menjadi pertahanan pertama, deteksi dan serangan awal menjadi pertahanan kedua, sedangkan operasi pemadaman besar menjadi pertahanan terakhir. Ukuran keberhasilan tidak semestinya bertumpu pada berapa banyak helikopter diterbangkan atau berapa ribu personel dikerahkan, tetapi pada seberapa banyak api yang berhasil dihentikan sebelum berkembang menjadi kebakaran besar.
Target yang realistis bukan memastikan tidak pernah ada titik api, melainkan tidak membiarkan api berkembang menjadi kebakaran yang tidak terkendali.
*Satu Komando, Bukan Badan Baru*
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan institusi. Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, BPBD, BMKG, Manggala Agni, TNI, Polri, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sudah tersedia. Karena itu membentuk badan baru bukanlah jawaban utama. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan, pembagian fungsi, dan pertanggungjawaban yang lebih tegas.
Pada tahap pencegahan, Menteri Kehutanan dapat diberi mandat sebagai koordinator utama nasional. Kepala daerah bertanggung jawab atas kesiapan wilayah, sedangkan BNPB memperkuat koordinasi ketika kebakaran berkembang menjadi keadaan darurat. Namun satu komando tidak berarti semua tindakan harus menunggu pusat. Petugas yang paling dekat dengan titik api harus memiliki kewenangan untuk bergerak lebih dahulu.
Setiap kawasan rawan juga harus mempunyai penanggung jawab yang jelas. Konsesi menjadi tanggung jawab pemegangnya, kawasan desa memiliki penanggung jawab lokal, sedangkan kawasan negara berada dalam tanggung jawab unit pengelolanya. Jangan sampai api membesar sementara para pihak masih mencari siapa yang seharusnya bertindak.
*Pertarungan Ditentukan pada Jam Pertama*
Karhutla pada hakikatnya merupakan perlombaan melawan waktu. Karena itu diperlukan prinsip jam emas karhutla. Begitu titik panas, asap, atau api terverifikasi, unit terdekat harus segera bergerak. Data satelit tidak boleh berhenti pada layar pusat pemantauan, tetapi harus sampai kepada BPBD, Manggala Agni, pemerintah desa, kepolisian, perusahaan, dan masyarakat yang berada paling dekat dengan lokasi.
Sebelum musim kemarau, daerah berisiko tinggi juga perlu menjalani uji kesiapan. Pompa diperiksa, sumber air dipastikan tersedia, akses masuk diuji, personel disiapkan, alat komunikasi dicek, dan kondisi gambut dipantau. Pemerintah tidak boleh baru mengetahui bahwa pompa rusak atau sumber air tidak tersedia ketika kebakaran sudah terjadi.
*Seratus Hari untuk Memulai Perubahan*
Perubahan semacam ini tidak harus menunggu bertahun-tahun. Dalam seratus hari, pemerintah dapat memulai lima pekerjaan mendasar: menyatukan peta risiko nasional, menetapkan penanggung jawab setiap kawasan rawan, mengaudit kesiapan daerah prioritas, menetapkan standar respons awal, serta menyusun daftar kawasan yang mengalami kebakaran berulang.
Lokasi yang berkali-kali terbakar harus otomatis masuk pengawasan khusus. Negara mungkin tidak mampu menjamin tidak ada satu pun titik api, tetapi negara harus mampu memastikan kesalahan yang sama tidak terus berulang di tempat yang sama.
Penegakan hukum tetap diperlukan. Hingga 15 September 2026, Kementerian Kehutanan menangani 31 perkara karhutla di 10 provinsi, dengan luas areal terdampak sekitar 3.625 hektare. Namun hukum seharusnya tidak hanya hadir setelah api padam. Ia harus diikuti audit dan koreksi tata kelola agar kawasan yang sama tidak kembali terbakar pada musim berikutnya. (Kehutanan)
*Anggaran Harus Mengikuti Risiko*
Pencegahan tidak harus identik dengan anggaran yang fantastis. Yang dibutuhkan adalah penempatan anggaran berdasarkan tingkat kerawanan. Kawasan gambut, daerah yang berulang kali terbakar, wilayah dengan sumber air terbatas, dan lokasi yang sulit dijangkau harus memperoleh dukungan lebih besar dibanding daerah dengan risiko rendah.
Pendekatan itu penting bukan hanya secara teknis, melainkan juga secara ekonomi. Semakin tinggi risiko kebakaran, semakin besar pula potensi kerugian ketika pencegahan gagal. Kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada September 2026 memperkirakan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla Januari-Agustus 2026 berada pada kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi kajian, bukan perhitungan final pemerintah, tetapi cukup menunjukkan mahalnya kegagalan pencegahan. (CELIOS)
Dalam perspektif itu, anggaran untuk patroli, pompa, sumber air, pemantauan gambut, kesiapan personel, dan pemberdayaan masyarakat bukan tambahan beban. Ia merupakan investasi untuk mencegah kerugian yang jauh lebih besar. Anggaran pencegahan karena itu harus diarahkan ke tempat yang memberi manfaat pengurangan risiko paling besar, bukan dibagi rata secara administratif.
*Ujian Kepemimpinan*
Indonesia sesungguhnya telah memiliki teknologi, institusi, pengalaman, dan sumber daya manusia untuk mengendalikan karhutla dengan lebih baik. Persoalannya bukan lagi menemukan instrumen baru, melainkan membuat seluruh instrumen tersebut bekerja sebagai satu sistem yang disiplin: mencegah, mendeteksi, menyerang api sejak dini, kemudian mengaudit setiap kegagalan.
Setelah musim kemarau berakhir, evaluasi tidak boleh berhenti pada jumlah hektare yang terbakar. Pemerintah harus mengetahui mengapa kebakaran terjadi, siapa yang bertanggung jawab, seberapa cepat respons diberikan, apakah kawasan tersebut pernah terbakar sebelumnya, dan apa yang harus diperbaiki sebelum musim berikutnya.
Keberhasilan terbesar pengendalian karhutla bukan ketika negara mampu menerbangkan banyak helikopter, tetapi ketika operasi sebesar itu tidak lagi diperlukan karena api berhasil dihentikan sejak awal. Indonesia harus keluar dari siklus kemarau, kebakaran, pemadaman, hujan, lalu lupa.
Ketika musim dapat diperkirakan, kawasan rawan dapat dipetakan, teknologi tersedia, dan struktur pemerintahan sudah ada, kebakaran besar yang terus berulang tidak lagi dapat dianggap semata-mata sebagai persoalan alam. Karhutla pada akhirnya bukan sekadar ujian menghadapi api. Ia adalah ujian kepemimpinan: apakah negara mampu bekerja sebelum keadaan menjadi terlambat.*
