BUTON UTARA — Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional mengapresiasi awak kapal dan pengelola kapal yang memilih Pelabuhan Mina Minanga sebagai lokasi aktivitas bongkar muat hasil laut sesuai dengan ketentuan dan peruntukan fasilitas pelabuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali, perwakilan JPKP Nasional, menyikapi dinamika dan sorotan publik terkait aktivitas kapal di wilayah Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara.
Menurut Ali, pemahaman terhadap status, fungsi, dan peruntukan setiap fasilitas pelabuhan penting untuk menciptakan ketertiban sekaligus memastikan aktivitas perikanan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan ABK dan pengelola kapal yang memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan memilih melakukan bongkar muat di Pelabuhan Mina Minanga,” ujar Ali.
Terkait keberadaan sejumlah kapal di kawasan Bajo, Ali menyebut kondisi tersebut perlu dibedakan antara aktivitas berlindung karena cuaca dengan kegiatan bongkar muat atau perdagangan hasil tangkapan.
“Kapal yang berada di Bajo saat ini, berdasarkan informasi yang kami terima, berada di sana untuk berlindung dari kondisi cuaca dan gelombang. Aktivitas berlindung karena alasan keselamatan pelayaran tentu berbeda dengan kegiatan bongkar muat komersial,” jelasnya.
Ali juga menyoroti status dan fungsi Pelabuhan Waode Buri. Menurut dia, berdasarkan pemahaman pihaknya terhadap peruntukan fasilitas tersebut, perlu ada kejelasan dari instansi berwenang mengenai jenis kegiatan yang dapat dilakukan di lokasi tersebut, khususnya terkait pembongkaran hasil tangkapan kapal perikanan.
“Kita perlu melihat persoalan ini berdasarkan aturan dan kewenangan masing-masing instansi. Jangan sampai terjadi perbedaan tafsir di lapangan yang kemudian menimbulkan polemik,” katanya.
JPKP Nasional juga mengapresiasi para nelayan dan ABK yang memilih melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Mina Minanga.
Ali mengimbau seluruh pihak untuk tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar, melainkan mengacu pada regulasi serta penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Yang terpenting adalah kepastian aturan. Jika ada perbedaan pemahaman, mari kita dudukkan bersama melalui forum resmi sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,” ujarnya.
Untuk memperoleh kepastian hukum dan menyamakan persepsi mengenai aktivitas kapal serta pemanfaatan ruang laut di wilayah Buton Utara, JPKP Nasional menyatakan akan mengusulkan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Buton Utara.
Ali mengatakan pihaknya berencana melayangkan surat resmi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Polairud, PSDKP, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami akan melayangkan surat resmi kepada DPRD agar dapat dilaksanakan RDP bersama Pemerintah Daerah, Polairud, PSDKP, serta para penggiat dan praktisi di lapangan. Harapannya, forum tersebut dapat memperjelas regulasi, kewenangan, dan optimalisasi pemanfaatan ruang laut di Buton Utara,” pungkas Ali.

