Dosa yang Tetap Menari Setelah Kematian oleh Narmodo

Oleh : Dr. Ir. H. Narmodo, M.Ag.

Ketua PD Muhammadiyah Jakarta Barat, Akademisi dan Da’i

_Dahulu dosa mungkin terkubur bersama pelakunya. Hari ini dosa bisa tetap menari di layar manusia bahkan setelah jasad masuk ke liang kubur._

 

Ketika Tubuh Menjadi Komoditas Digital

Dunia digital telah mengubah hampir segala sesuatu menjadi komoditas, termasuk tubuh manusia. Di media sosial, joget-joget sensual dengan pakaian ketat, memperlihatkan lekuk tubuh, disertai gerakan menggoda di depan kamera, kini dianggap hiburan biasa. Bahkan semakin sensual sebuah konten, semakin besar peluang mendapatkan perhatian, pengikut, popularitas, hingga keuntungan ekonomi.

Fenomena ini tidak lagi berdiri sebagai persoalan pribadi. Ia telah berubah menjadi budaya publik yang dikonsumsi jutaan mata setiap hari.

Yang lebih mengkhawatirkan, media sosial menciptakan sistem yang membuat sensualitas menjadi “mata uang perhatian”. Tubuh dipertontonkan untuk mendapatkan validasi. Aurat dijadikan alat pemasaran. Bahkan nilai seseorang sering diukur dari seberapa mampu ia menarik perhatian visual lawan jenis.

Padahal Islam memandang tubuh manusia sebagai amanah Allah, bukan komoditas syahwat publik.

 

Islam Tidak Anti Seni, Tetapi Menolak Eksploitasi Syahwat

Penting ditegaskan bahwa Islam tidak memusuhi seni, keindahan, atau ekspresi budaya. Tidak semua gerakan tubuh otomatis haram. Persoalan muncul ketika tubuh sengaja dieksploitasi untuk membangkitkan syahwat, menarik perhatian seksual lawan jenis, atau menjadikan sensualitas sebagai komoditas tontonan.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

﴿وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ﴾

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Dalam kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ismail bin Umar Ibn Kathir menjelaskan bahwa makna tabarruj adalah perempuan yang menampakkan kecantikan dan daya tarik tubuhnya kepada laki-laki non-mahram (Ibn Kathir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Beirut: Dar Thayyibah, Juz 6, hlm. 409).

Ayat ini bukan sekadar berbicara tentang pakaian, tetapi tentang budaya mempertontonkan sensualitas demi menarik perhatian publik.

 

Menjaga Pandangan dan Menjaga Kehormatan

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

﴿قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ﴾

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.”(QS. An-Nur: 30)

Dan dilanjutkan:

﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya.”

(QS. An-Nur: 31)

Muhammad bin Ahmad Al-Qurtubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar kewajiban menjaga aurat dan larangan menampilkan sesuatu yang membangkitkan syahwat publik (Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Beirut: Muassasah Ar-Risalah, Juz 12, hlm. 229).

Islam ternyata tidak hanya menjaga manusia dari zina fisik, tetapi juga menjaga pintu-pintu menuju zina: pandangan, imajinasi seksual, eksploitasi tubuh, dan budaya visual yang merusak kesucian hati.

 

Berpakaian tetapi Telanjang

Rasulullah ﷺ bersabda:

«صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا… نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ»

“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat… perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok dan menggoda.”(HR. Muslim No. 2128)

Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud “berpakaian tetapi telanjang” adalah memakai pakaian tipis, ketat, atau membentuk lekuk tubuh sehingga aurat tetap terlihat (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi, Juz 14, hlm. 110).

Hadits ini terasa sangat relevan dengan fenomena hari ini. Banyak orang merasa sudah “berpakaian sopan”, padahal hakikat tubuhnya tetap dipertontonkan secara sensual kepada jutaan manusia.

 

Pandangan Empat Mazhab

Mazhab Hanafi menekankan bahwa segala sesuatu yang membangkitkan syahwat publik wajib dihindari. Alauddin Abu Bakar Al-Kasani dalam Bada’i Ash-Shana’i menjelaskan bahwa perempuan tidak boleh menampilkan sesuatu yang menjadi sumber fitnah bagi laki-laki non-mahram (Al-Kasani, Bada’i Ash-Shana’i, Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Juz 5, hlm. 121).

Mazhab Maliki sangat kuat menggunakan prinsip sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup jalan menuju kerusakan. Yusuf bin Abdullah Ibn ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid menegaskan bahwa segala perilaku yang membuka pintu syahwat publik wajib dicegah (Ibn ‘Abdil Barr, At-Tamhid, Maroko: Wizarah ‘Umum Al-Awqaf, Juz 6, hlm. 364).

Mazhab Syafi’i secara tegas melarang perilaku tabarruj dan segala tampilan yang memancing fitnah. Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam Raudhah Ath-Thalibin menjelaskan bahwa segala sesuatu yang membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah wajib dihindari demi menjaga kehormatan diri (An-Nawawi, Raudhah Ath-Thalibin, Beirut: Al-Maktab Al-Islami, Juz 7, hlm. 21).

Mazhab Hanbali bahkan termasuk yang paling ketat dalam menjaga aurat dan interaksi non-mahram. Abdullah bin Ahmad Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa segala sesuatu yang mengarah kepada fitnah dan membangkitkan syahwat wajib dicegah demi menjaga moral masyarakat (Ibn Qudamah, Al-Mughni, Riyadh: Dar ‘Alam Al-Kutub, Juz 7, hlm. 92).

Menariknya, meskipun metode istinbath empat mazhab berbeda, semuanya bertemu pada satu titik: Islam menolak eksploitasi tubuh yang membangkitkan syahwat publik.

 

Kaidah Ushul Fiqh: Mencegah Kerusakan Didahulukan

Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan:

«دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَىٰ جَلْبِ الْمَصَالِحِ»

“Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

Kaidah ini dijelaskan oleh Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair (As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazhair, Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, hlm. 87).

Mungkin ada yang berkata bahwa konten sensual hanyalah hiburan, sarana mencari nafkah, atau kebebasan berekspresi. Namun jika dampaknya melahirkan kerusakan moral, membangkitkan syahwat massal, merusak generasi muda, dan menormalisasi eksploitasi tubuh, maka syariat mendahulukan pencegahan kerusakan tersebut.

 

Dampak Sosial dan Psikologis yang Sering Diabaikan

Budaya joget sensual di media sosial tidak berhenti pada persoalan “haram atau halal”. Ia juga melahirkan dampak sosial yang serius.

Generasi muda tumbuh dalam budaya validasi tubuh. Nilai diri diukur dari jumlah penonton, komentar, dan pujian terhadap fisik. Akibatnya muncul budaya objektifikasi manusia, di mana tubuh lebih dihargai daripada akhlak, ilmu, dan kepribadian.

Masyarakat juga perlahan mengalami desensitisasi moral. Sesuatu yang dahulu dianggap malu, kini dianggap biasa. Sesuatu yang dahulu disebut membuka aurat, kini disebut tren.

Bahkan tidak sedikit anak-anak yang akhirnya meniru gaya berpakaian dan joget sensual demi viralitas. Di titik inilah kerusakan moral berubah menjadi kerusakan peradaban.

 

Pandangan Muhammadiyah tentang Akhlak Digital

Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menegaskan bahwa media sosial bukan ruang bebas nilai. Dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah dijelaskan pentingnya menjaga aurat, kehormatan diri, dan menjauhi perilaku yang mengundang fitnah syahwat (PP Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, hlm. 276–281).

Muhammadiyah juga menekankan bahwa teknologi harus digunakan untuk dakwah, pendidikan, dan kemaslahatan sosial, bukan untuk eksploitasi sensualitas demi popularitas.

Karena pada akhirnya, setiap unggahan bukan hanya persoalan algoritma media sosial, tetapi juga persoalan hisab di hadapan Allah.

Dosa Digital yang Tetap Hidup Setelah Kematian

Inilah sisi paling mengerikan dari era digital. Dahulu dosa mungkin terkubur bersama pelakunya. Hari ini dosa bisa tetap online dua puluh empat jam sehari bahkan setelah jasad masuk liang kubur.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ»

“Barangsiapa membuat contoh buruk dalam Islam, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang yang mengikutinya setelahnya.”

(HR. Muslim No. 1017)

Dalam penjelasannya terhadap hadits ini, Yahya bin Syaraf An-Nawawi menerangkan bahwa dosa tersebut akan terus mengalir selama keburukan itu masih diikuti dan dilakukan orang lain (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi, Juz 7, hlm. 104).

Maka ketika video sensual terus ditonton, disebarkan, dinikmati syahwatnya, bahkan ditiru orang lain, jejak dosanya bisa terus berjalan.

Internet hampir tidak pernah lupa.

Bisa jadi seseorang telah meninggal dunia, tetapi auratnya masih tersebar, tubuhnya masih dipandang manusia, dan gerak sensualnya masih menjadi hiburan publik. Inilah yang dapat disebut sebagai “dosa jariyah digital”.

 

Islam Tetap Membuka Pintu Taubat

Namun Islam tetap agama rahmat. Siapa pun yang pernah terjatuh dalam kesalahan masih memiliki kesempatan kembali kepada Allah.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

﴿قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ﴾

“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah.”

(QS. Az-Zumar: 53)

Taubat di era digital tidak cukup hanya menyesal dalam hati. Taubat juga berarti membersihkan jejak digital, menghentikan penyebaran kemaksiatan, dan mengganti konten-konten buruk dengan sesuatu yang lebih bermanfaat.

Karena sejatinya, yang akan terus hidup setelah manusia meninggal hanyalah dua hal: amal baik yang terus mengalir, atau dosa yang terus diputar manusia tanpa henti.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *