MUARO JAMBI – Aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar kembali terpantau melintas di Sungai Merang, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Januari 2026, dan memicu sorotan publik.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kayu-kayu tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial Haji B. Muatan kayu itu disebut-sebut akan dibawa ke sebuah pabrik pengolahan kayu (sawmill) yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Adapun lokasi sawmill yang dimaksud berada di Lorong Duren, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Pabrik tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial T dan disinyalir telah lama beroperasi sebagai tempat pengolahan kayu ilegal.

Sumber internal menyebutkan, aktivitas usaha kayu yang diduga ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2012 hingga sekarang. Ironisnya, kegiatan tersebut disebut berjalan secara berulang tanpa adanya penindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum (APH).

 

Kondisi ini memunculkan kekecewaan masyarakat setempat. Warga menilai APH terkesan tutup mata terhadap maraknya perlintasan kayu ilegal, baik melalui jalur sungai maupun jalur darat, yang melintasi Kecamatan Bayung Lincir hingga masuk ke wilayah Desa Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.

 

“Kayu-kayu itu sering lewat, sudah lama terjadi. Tapi sepertinya tidak pernah ada penindakan serius,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Merespons situasi tersebut, Aliansi Rakyat Indonesia bersama gabungan LSM Provinsi Jambi menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 29 Januari 2026, di depan Mapolda Jambi. Aksi ini bertujuan mendesak Polda Jambi agar segera menindak tegas para pelaku illegal logging, termasuk pemilik sawmill dan sarkel yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Muaro Jambi.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya terdapat tiga lokasi pengolahan kayu yang diduga ilegal di wilayah tersebut, salah satunya diduga milik seorang pengusaha berinisial Sdr T.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum serta pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi.

 

Kasus dugaan peredaran kayu ilegal ini diharapkan mendapat perhatian serius dari instansi berwenang. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan kehutanan, praktik tersebut juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan kelestarian hutan.

 

Pemilik Sarkel yang beralamat Simpang Duren Desa Tangkit, Pemilik Sarkel MND yang beralamat di Simpang Talang Kerinci Sungai Gelam dan PND yang beralamat di Eka Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *