TANJABTIM, Beritakotanews.id : Penanganan kasus dugaan penguasaan hutan produksi oleh Ahin Cs kian mendekati titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memastikan akan mengukur ulang (ploting) kawasan hutan produksi sebagai langkah akhir sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Satuan Tugas Penanganan Kejahatan Kehutanan (Satgas PKH).
Mirza, Koordinator Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesai Untuk Bumi (PRI Bumi) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabtim membahas perkembangan kasus tersebut. Dari hasil pertemuan itu, ia menilai penanganan kasus ini hampir memasuki titik akhir dengan adanya rencana mengukur ulang area hutan produksi secara resmi yang akan dilakukan kejaksaan.
“Dalam pertemuan kami dengan Kasi Intel, ditegaskan bahwa Kejari akan segera melakukan ploting diawal september 2025 di kawasan hutan produksi, guna memastikan luasan yang dikuasai oleh Ahin Atau PT MPG sebagai terlapor. Setelah itu, hasil ploting tersebut akan disampaikan langsung ke Satgas PKH. Artinya, kasus ini hampir sampai ke babak akhir penyelidikan di tingkat daerah,” ujar Mirza, Selasa (27/8/2025).
Lebih lanjut, Mirza menekankan bahwa PRI Bumi berharap proses hukum ini tidak berhenti pada tahap administrasi saja. Menurutnya, kasus perampasan kawasan hutan ini harus ditindak secara serius hingga penyitaan Satgas PKH, mengingat penguasaan lahan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepatuhan hukum maupun kewajiban pajak.
“Harapan kami, kasus ini segera ditindak tegas. Bukan hanya menyoroti luasan lahan, tetapi juga menjerat aktor-aktor penguasa lahan dan pengelolaan ilegal yang sudah berjalan lama. Mereka harus dipidana sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera,” tegas Mirza.
PRI Bumi menilai langkah Kejari Tanjabtim melibatkan Satgas PKH merupakan momentum penting. Satgas dinilai memiliki kewenangan penuh untuk mengurai keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan kejahatan terorganisir yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sampai berita ini diturunkan, Ahin alias Ediyanto belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan tersebut. (Rosyid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *