Jambi, Beritakotanews.id : Aroma busuk perampasan hutan kembali menyeruak dari Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah ke PT MPG, perusahaan perkebunan sawit yang diduga telah menguasai 1.000 hektare lahan tanpa izin resmi. Dari jumlah tersebut, 674 hektare terbukti berada dalam kawasan hutan produksi yang dilindungi negara. Fakta mencengangkan ini menguak betapa lemahnya pengawasan negara, sementara kerugian yang ditimbulkan ditaksir menembus ratusan miliar rupiah.
Praktik kotor PT MPG jelas melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, denda miliaran rupiah, bahkan perampasan keuntungan ilegal sudah menanti. Namun, ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah hukum tegas. Pertanyaan publik pun menggema: apakah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke korporasi besar?
Negara Rugi Besar, Ekologi Hancur
Kajian awal memperlihatkan betapa ganasnya dampak dari praktik ilegal ini. Dari sisi administratif, kerugian negara dari 674 hektare kawasan hutan produksi yang digarap bisa mencapai Rp33 miliar. Dari sisi fiskal, negara kehilangan pajak badan, PPN, PBB-P3 hingga bea keluar CPO yang semestinya masuk kas negara. Jika ditotal, kerugian negara akibat kebun sawit ilegal PT MPG selama dua dekade terakhir bisa menembus Rp128 miliar lebih.
Itu baru hitungan uang. Dari sisi ekologis, hutan yang semestinya menjadi penyangga kehidupan, sumber air, hingga benteng bencana, justru berubah menjadi perkebunan sawit rakus modal. “Negara dirampok, rakyat dirugikan, hutan dihancurkan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan!” tegas Direktur Eksekutif PRI Bumi, Kms. Khairudin.
Tuntutan: Sita Lahan, Jerat Korporasi!
PRI Bumi menegaskan, kasus PT MPG harus dijadikan contoh nasional. Negara tidak boleh membiarkan praktik perampasan hutan dilegalkan atas nama investasi. “Pemerintah harus berani menyita lahan, menyeret pengurus perusahaan ke meja hijau, dan memaksa PT MPG membayar semua kewajiban: PSDH, DR, pajak, serta ganti rugi ekologis. Jika tidak, ini preseden buruk bagi masa depan hutan Indonesia,” tambah Khairudin dengan nada keras.
Kasus ini juga membuka borok lemahnya pengawasan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Mengapa PT MPG bisa bertahun-tahun menggarap lahan tanpa izin, sementara masyarakat kecil yang hanya menebang sebatang kayu sering langsung ditindak?
Skandal yang Mengguncang Jambi
Skandal PT MPG bukan lagi isu lokal, melainkan tamparan keras bagi negara. Negara dirugikan, rakyat dipermainkan, lingkungan dihancurkan. Jika hukum tidak ditegakkan, maka bangsa ini hanya akan menjadi penonton di tanah airnya sendiri, sementara korporasi rakus terus meraup keuntungan haram.
Pertanyaan kini menggantung di udara Jambi: Apakah aparat berani menindak PT MPG? Atau lagi-lagi, hukum tunduk di hadapan penguasa modal. (Rosyid).