Jambi, Beritakotanews.id : Pemerintah Kelurahan Rawasari mengambil langkah tegas dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar depan area Kuburan Cina, Kota Jambi. Pada Selasa (1/7), sebanyak 15 pedagang menerima surat teguran resmi karena dinilai melanggar aturan dengan menggunakan trotoar, fasilitas umum yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Lurah Rawasari, Repulis, dalam keterangannya menegaskan bahwa keberadaan para PKL di trotoar tersebut telah menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas masyarakat, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.

> “Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Aktivitas para pedagang ini sangat mengganggu masyarakat, terutama saat pagi hari ketika warga berangkat kerja dan anak-anak pergi ke sekolah, serta saat sore hari ketika warga pulang kerja,” tegas Repulis.

Penertiban ini dilakukan mengacu pada beberapa regulasi, yaitu Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 12 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perwako No. 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Penataan Daerah Kota Jambi.

Surat teguran yang diberikan hari ini merupakan tahap pertama dari proses penertiban. Repulis menegaskan, jika pedagang masih tidak mengindahkan teguran ini, akan dilanjutkan dengan teguran kedua dan ketiga, hingga ke tindakan eksekusi lapangan dengan melibatkan Satpol PP Kota Jambi.

> “Kami berharap para pedagang bisa mentaati peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan ketertiban bersama. Ini semua demi menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Repulis.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen Kelurahan Rawasari dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ruang publik agar tetap sesuai peruntukannya.

Sementara itu, salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku memahami aturan, namun berharap ada solusi dari pemerintah terkait penataan lokasi berdagang.

> “Saya cuma berdagang untuk menghidupi anak dan istri. Kalau memang tidak boleh di sini, tolong bantu kami cari tempat baru yang layak,” ungkapnya.

Situasi ini menggambarkan tantangan klasik antara kebutuhan ekonomi masyarakat kecil dan penegakan tata ruang kota. Pemerintah kelurahan diharapkan dapat mencari pendekatan humanis dengan tetap mengedepankan ketertiban dan hak warga atas fasilitas umum. (Rosyid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *