Lubuk Pakam, Beritakotanews.id:
Prinsip supremasi hukum kembali dipertaruhkan. Meski perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak melibatkan PTPN I sebagai pihak, perusahaan pelat merah itu justru diduga turut mengintervensi dan menggagalkan pelaksanaan Konstatering, sebuah tahapan resmi dalam eksekusi putusan pengadilan.
Objek perkara tersebut merupakan aset milik klien kami yang sah secara hukum, yang kebetulan berada di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis. Bukan tanah masyarakat Sidodadi, melainkan aset pribadi yang telah melalui proses hukum dan dimenangkan di pengadilan.
Namun ironisnya, ketika tim eksekusi hendak menjalankan perintah pengadilan, PTPN I justru tampil seolah-olah sebagai pemilik lahan, melakukan berbagai cara untuk menghalangi jalannya Konstatering—bahkan diduga menurunkan kelompok orang tak dikenal yang bersikap layaknya preman guna menunda pelaksanaan tugas negara.
Padahal, berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Nomor Perkara 455/Pdt.G/2024/PN Lbp), perkara tersebut telah terdaftar sejak 27 Agustus 2024 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara Edi Priatno, S.H. (penggugat) melawan Sunaryo alias Kelik, Basra, dan Supriadi alias Adi Bengkel (tergugat). Perkara ini tidak melibatkan PTPN I sama sekali, sehingga tidak ada dasar hukum bagi PTPN untuk mencampuri proses eksekusi yang telah sah.
“Kalau memang PTPN merasa punya alas hak, silakan uji di pengadilan, bukan malah menurunkan preman untuk menunda tugas negara. Hukum bukan panggung kekuasaan. Bila BUMN justru menghalangi eksekusi pengadilan, itu bukti hukum telah dikalahkan oleh kekuasaan,”
tegas Sucipto, S.H., M.H., Kuasa Hukum pemilik aset dari Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates.
Sucipto menilai langkah PTPN I ini sebagai bentuk nyata arogansi dan penyalahgunaan kewenangan. Sebagai badan usaha milik negara, PTPN semestinya memberi contoh ketaatan pada hukum, bukan mempermalukan institusinya sendiri dengan tindakan di luar koridor hukum.
“Tindakan seperti ini tidak hanya mencederai marwah pengadilan, tetapi juga mempermalukan negara. Jika aparat pengadilan tidak segera bertindak tegas, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan bahwa hukum masih bisa melindungi kebenaran,”
lanjutnya.
Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Konstatering dan eksekusi hingga hak klien benar-benar ditegakkan, serta menyerukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak tunduk pada tekanan korporasi mana pun.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Terlebih jika mafia itu justru bersembunyi di balik lambang BUMN.” Jelas Cipto. Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates Kuasa Hukum Pemilik Sah Aset di Desa Sidodadi, Batang Kuis. (M.Karim).