Jambi, Beritakotanews.id : Diduga oknum Kades Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Jambi terlibat memiliki galian C yang ilegal.
Berdasarkan investigasi, dalam prakteknya oknum kades diduga bekerjasama dengan PT. PUS (Pelabuhan Universal Sumatera) sebagai pihak yang melakukan produktivitas galian C jenis tanah urug itu.
“Ini yang punya pak kades, ini alat perusahaan (PT. PUS)”, ujarnya salah satu karyawan disana saat disambangi, Selasa (29/7/25).
Menurutnya, hasil galian itu dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan jalan pelabuhan PT. PUS di Taman Raja yang berada tidak jauh dilokasi galian tersebut.
Tidak hanya itu saja, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Taman Raja juga ikut terlibat. Salah satu pengurus BUMDES Taman Raja mengakui keterlibatannya.
Terkait hal itu, Kades Taman Raja belum menjawab konfirmasi dari Redaksi, begitupun pihak PT. PUS.
Aparat diminta bertindak.
Galian ilegal ini seperti seolah ada pembiaran, banyak aktivitas serupa luput dari penegakan hukum.
Aparat penegak hukum didesak untuk segera berindak. Padahal aktivitas ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana serta administratif. Selain merugikan negara, tambang ilegal juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Dampak Negatif:
Tambang galian ilegal sudah barang pasti memiliki dampak negatif terhadap kerusakan lingkungan yang dapat menyebabkan pencemaran air dan tanah, erosi, longsor, dan kerusakan ekosistem.
Kerugian Negara:
Tidak hanya situ saja, aktivitas tambang ilegal ini tentu berdampak pada kehilangan pendapatan negara dari sektor pajak dan retribusi. Maka dari itu APH diminta menindak aktivitas galian ilegal untuk mencegah kebocoran pendapatan negara.
Konflik Sosial dan ketidak adilan:
Begitupun pertambangan ilegal tentu juga dapat memicu konflik antara masyarakat dengan pihak pengusaha tambang atau antar masyarakat serta ktivitas ini dapat menciptakan ketimpangan sosial dan pergeseran nilai budaya di masyarakat.
Maka dari itu, konflik ini dapat diminimalisir dengan secara dini dengan penegakan hukum yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan.(rosyid).