Opini :

Waspada Hoax Skincare: Saatnya konsumen Lebih Cerdas dan Pemerintah Lebih Tegas

Oleh : Radhwa Althaf Firas Atalla*

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
perawatan kulit, industri skincare mengalami pertumbuhan yang signifikan. Namun pertumbuhan ini juga disertai dengan fenomena yang mengkhawatirkan: maraknya iklan skincare palsu atau hoax yang menyesatkan konsumen.

Iklan-iklan tersebut kerap
memanfaatkan harapan besar masyarakat akan hasil instan, dengan menyajikan janji
berlebihan tanpa dasar ilmiah yang kuat.

Iklan penipuan produk skincare didefinisikan sebagai iklan yang menyebarkan informasi tidak benar atau menyesatkan, dengan tujuan untuk mengelabui konsumen.

Modus yang digunakan cukup bervariasi, misalnya jaminan “kulit putih dalam tiga hari”, “jerawat hilang semalam”, hingga penawaran bombastis seperti “beli 1 gratis 3” yang tidak masuk akal.

Iklan ini biasanya juga dilengkapi dengan testimoni visual hasil editan dan mengklaim menggunakan “formula rahasia” yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Bagi pelaku usaha, mereka wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk
kosmetik yang mereka pasarkan. Hal ini telah diatur secara hukum dalam Pasal 7 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha berkewajiban: “memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan perbaikan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.” Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memiliki cukup literasi untuk membedakan mana iklan yang jujur dan mana yang manipulatif. Hal ini diperburuk oleh minimnya
transparansi dari produsen serta lemahnya pengawasan terhadap konten digital. Akibatnya konsumen rentan membeli produk ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM dan berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon (Winata, 2022).

Mengapa Iklan Hoaks Skincare Berbahaya?

Produk skincare yang dipromosikan lewat hoaks tidak hanya merugikan secara ekonomi,
tetapi juga bisa membahayakan kesehatan. Kulit adalah organ sensitif yang memerlukan
perawatan berbasis sains. Janji-janji instan justru mengaburkan fakta bahwa perawatan kulit yang sehat memerlukan waktu, konsistensi, dan formulasi yang telah diuji secara dermatologis. Selain itu, produsen nakal sering menyembunyikan komposisi bahan berbahaya di balik istilah-istilah “bahan aktif rahasia” atau “ramuan eksklusif”, yang sebenarnya merupakan bentuk pengelabuan.

Dengan tidak mencantumkan komposisi yang jelas, konsumen tidak bisa mengevaluasi keamanan produk yang mereka gunakan.

Langkah Konkret Memerangi Hoax Skincare

Untuk mengatasi persoalan ini, perlu adanya kerja sama antara pemerintah, konsumen, influencer, dan platform digital. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

1. Edukasi Konsumen
Masyarakat harus dibekali pengetahuan untuk mengenali ciri-ciri iklan palsu dan produk ilegal. Kampanye publik mengenai bahaya hoaks skincare, serta pentingnya
membeli produk yang legal dan aman, perlu digalakkan secara masif.

2. Patroli Siber oleh BPOM.
BPOM perlu terus melakukan pemantauan konten digital, termasuk di media sosial
dan platform jual beli online, serta memberikan tindakan tegas terhadap akun atau iklan yang melanggar ketentuan.

3. Kemudahan laporan konsumen
prosedur pelaporan iklan atau produk mencurigakan harus dipermudah agar konsumen bisa ikut berperan aktif. Laporan bisa diajukan ke BPOM, BPKN, atau
langsung ke platform tempat iklan tayang.

4. Kerja sama lintas Instansi dan Platform Digital penanganan iklan palsu tidak bisa dilakukan sendirian. Perlu koordinasi antara
BPOM, Kominfo, Kepolisian, serta platform digital seperti e-commerce dan media sosial untuk mempercepat proses penghapusan iklan ilegal.

5. Peran Influencer dan Public Figure. Influencer dan konten kreator memiliki tanggung jawab sosial untuk tidak mempromosikan produk yang tidak jelas legalitasnya. Menolak endorsement dari brand skincare ilegal merupakan langkah penting dalam memutus rantai penyebaran
hoaks.

Jadilah Konsumen Cerdas.

Salah satu langkah awal yang bisa dilakukan setiap individu adalah mengecek legalitas produk melalui situs resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id.

Jangan mudah tergiur dengan
harga murah, visual testimoni yang “wow”, atau klaim hasil instan. Perhatikan label, komposisi, serta cari ulasan dari sumber yang kredibel sebelum membeli. Perlindungan terhadap konsumen tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada
kesadaran kolektif. Mari melawan hoax iklan skincare dengan menjadi konsumen yang kritis,
waspada, dan peduli akan keamanan diri sendiri maupun orang lain.

–‐——-

Referensi:
Indonesia, R. (1999). Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Lembaran Negara RI Tahun, 8, 36-37. Winata, M. G. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pengguna Produk Kosmetik Ilegal
Berbahaya. Sapientia Et Virtus, 7(1), 34–43.

Penulis :
*Radhwa Althaf Firas Atalla. Mahasiswi UPN Smester Akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *