Jakarta, Beritakotanews.id : Sebanyak 159 peserta dari berbagai kalangan di Cengkareng Jakarta Barat, mengikuti kegiatan pelatihan juru sembelih halal (Juleha) Dewan Masjid Indonesia (DMI) angkatan ke 8 tahun 2024.

Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam menyembelih hewan kurban diselenggarakan di masjid LDII Baitul Muttaqin Cengkareng, 1Juni 2024.

“Alhamdulillah, jumlah peserta,  pelatihan Juleha yang diselenggarakan oleh DMI Cengkareng Jakarta Barat Batch VIII tahun 2024 ini melebihi target dari semula 100 orang namun jumlah peserta yang mendaftar mencapai 159 peserta,” kata Ust.H Hazami Ketua DMI Cengkareng, Sabtu (1/5/2024).

Menurut dia, tujuan pelatihan juru sembelih halal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman masyarakat tentang penyembelihan hewan ternak yang sesuai dengan syariat Islam.

Selain nara sumber dari DPD Juleha Jakarta Barat, hadir pula Sudis KPKP yang mengingatkan agar daging dari hewan kurban agar tetap terjaga kesehatanya.

“Jika hewan kurbannya sehat, dan cara memotongnya juga baik dan benar, tentu daging yang dibagikan ke warga masyarakat pun daging yang sehat pula, maka jaga jangan sampai dagingnya rusak sehingga jadi tidak sehat lagi,” jelas Kasudis KPKP Kecamatan Cengkareng.

Kegiatan pelatihan juleha yang diawali dengan silaturahmi antar Pengurus DMI se Kecamatan Cengkareng itu, juga dihadiri oleh Wakil Sekjen DMI Pusat yang sekaligus Sekjen DMI Provinsi Jakarta Zul Fajri.

Dalam sambutannya, Zul Fajri menyampaikan bahwa dirinya selalu mensosialisasikan tentang penggunaan dana BOTI bagi tempat ibadah umat Islam, yakni masjid.

“BOTI itu bukan hanya masjid saja yang dapet, BOTI juga diperuntukkan bagi tempat ibadah agama lain yang ada di Jakarta. Jadi dana hibah tersebut penggunaanya untuk membantu operational, adapun dana hibah lainnya seperti bantuan untuk imam masjid, guru ngaji dan marbot itu ya untuk pribadi mereka,” jelasnya.

Ust.H.Hazami, Ketua DMI Kecamatan  Cengkareng selaku penyelenggara  kegiatan tersebut pada pembukaanya mengatakan bahwa setelah memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh DPD Juleha, maka para jagal yang bersangkutan sudah sah boleh memotong hewan ternak dan bisa menjadi juru sembelih, tutupnya.(fin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *