30 Tahun Lebih Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Diduga Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pertanyakan Bukti Penolakan
SERDANG BEDAGAI — Dugaan tidak terdaftarnya almarhum Ahmad Hasan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih 31 tahun bekerja di PT Sari Tani Sumatera (PT STS) menuai pertanyaan serius.
Pihak keluarga meminta penjelasan terbuka mengenai status kepesertaan almarhum, pemenuhan hak-hak pekerja, serta tanggung jawab perusahaan terhadap ahli waris.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah Rahim, pihak keluarga almarhum, mengaku memperoleh informasi bahwa Ahmad Hasan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena disebut-sebut tidak bersedia didaftarkan oleh perusahaan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar: benarkah almarhum pernah menolak didaftarkan, dan apakah perusahaan memiliki bukti tertulis atas penolakan tersebut?
Informasi itu disampaikan Rahim kepada awak media melalui WhatsApp pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut Rahim, persoalan ini bukan semata-mata mengenai santunan setelah pekerja meninggal dunia, melainkan juga menyangkut hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama hubungan kerja berlangsung.
Rahim Minta Bukti, Bukan Sekadar Alasan
Rahim mempertanyakan alasan yang menyebut almarhum tidak bersedia didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baginya, keterangan tersebut perlu diperjelas agar tidak menjadi alasan tanpa dasar yang dapat merugikan hak-hak keluarga almarhum.
“Kalau memang almarhum tidak mau didaftarkan, mana bukti penolakannya? Jangan hanya menyampaikan bahwa pekerja tidak mau. Perusahaan harus menjelaskan dasar dan bukti yang jelas,” demikian inti keberatan Rahim sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan kepesertaan tersebut baru menjadi perhatian setelah almarhum meninggal dunia.
Rahim menyebut terdapat pekerja lain di perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai status kepesertaan Ahmad Hasan serta dasar penerapan kebijakan perusahaan terhadap pekerjanya.
Meski demikian, informasi mengenai jumlah pekerja yang terdaftar maupun yang belum terdaftar masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi BPJS Ketenagakerjaan dan keterangan perusahaan.
Santunan Disebut Ada, Nominal dan Dasarnya Belum Diketahui
Selain persoalan kepesertaan, Rahim juga menyampaikan bahwa dirinya mendengar adanya santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti nominal santunan, sumber dana, maupun dasar pemberiannya.
Kondisi tersebut membuat keluarga membutuhkan penjelasan yang lebih terang mengenai bentuk bantuan yang telah diberikan dan apakah masih terdapat hak-hak almarhum yang perlu diselesaikan.
Kepastian mengenai hal tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada informasi yang belum terverifikasi, melainkan mendapat jawaban berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Dikonfirmasi Awak Media, PT STS Minta Surat Resmi
Awak media melakukan upaya konfirmasi kepada PT Sari Tani Sumatera pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat ditemui di lokasi perusahaan yang berada di Jalan Belidaan, Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, petugas keamanan atau sekuriti mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak perusahaan melalui nomor telepon yang tertera pada papan nama di bagian depan perusahaan.
Awak media kemudian menghubungi nomor tersebut dan berkomunikasi dengan seseorang bernama Mardi Sijabat, S.H.
Dalam komunikasi itu, Mardi mempersilakan awak media menyampaikan pertanyaan secara tertulis agar proses permintaan keterangan kepada pihak PT STS dapat dilakukan secara resmi dan jelas.
“Silakan membuat surat pertanyaan yang akan dipertanyakan ke pihak PT STS agar kita lebih resmi dan jelas,” demikian penjelasan Mardi sebagaimana disampaikan dalam komunikasi dengan awak media.
Dengan demikian, pihak perusahaan telah menerima upaya awal permintaan konfirmasi, tetapi penjelasan substantif mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum, dugaan penolakan pendaftaran, dan hak-hak ahli waris masih perlu diperoleh melalui tanggapan resmi perusahaan.
Perlu Kejelasan dari Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
Persoalan ini membutuhkan penelusuran berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain status hubungan kerja almarhum selama kurang lebih 31 tahun, riwayat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bukti apabila benar pernah ada penolakan pendaftaran, serta rincian santunan dan hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga.
Instansi ketenagakerjaan terkait dan BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk mengenai mekanisme pemeriksaan apabila ditemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebab, perlindungan pekerja bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika seorang pekerja meninggal dunia, kepastian mengenai hak dan perlindungan yang semestinya diperoleh selama bekerja menjadi hal penting bagi keluarga yang ditinggalkan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan substantif dari pihak PT STS mengenai dugaan tidak terdaftarnya Ahmad Hasan dan alasan yang disebutkan terkait penolakan pendaftaran masih dinantikan.
Asas keberimbangan tetap dikedepankan. Pihak PT STS diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk menunjukkan dokumen kepesertaan, menjelaskan dasar keterangan mengenai dugaan penolakan, serta menerangkan penyelesaian hak-hak almarhum dan ahli warisnya.

