Sidang kedua perkara perdata dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari ini. Dalam jalannya persidangan, ketidakhadiran sejumlah pihak turut tergugat menjadi sorotan.

Diketahui, Turut Tergugat II hingga Turut Tergugat IV tidak hadir tanpa keterangan dalam persidangan tersebut. Sementara itu, Turut Tergugat I yang merupakan Kepala Desa Paya Gambar hadir mengikuti jalannya sidang, pada 28 april 2026
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada para pihak yang belum hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada tanggal 12 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan ketiga.
Pihak penggugat menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak klien mereka, Saudara Abdul Hadi, sebagai warga negara Indonesia yang merasa dirugikan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Klien penggugat sebelumnya dituduh melakukan penggelapan dana wakaf yang berada di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Pihak penggugat menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan nama baik serta hak-hak klien.
Melalui proses persidangan ini, pihak penggugat berharap kebenaran dapat terungkap secara terang dan hak-hak klien dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *