Jakarta, Beritakotanews.com: Menanggapi rencana Gubernur DKI untuk menjual kepemilikan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) produsen bir, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) yang belum dapat direalisasikan karena mendapat penolakan dari DPRD DKI Jakarta, maka dengan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyatakan, siap memberikan dukungan penuh kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk melanjutkan rencana penjualan saham bir, dengan beberapa pertimbangan, sebagai berikut:
1. Merujuk pada hukum Islam, minuman keras (miras) yang memabukkan, termasuk bir, adalah
sesuatu yang diharamkan.
2. Peredaran dan konsumsi miras dapat merusak tatanan kehidupan dan masa depan generasi
penerus bangsa.
3. Peredaran miras tidak membawa keberkahan di tengah kehidupan masyarakat bahkan
cenderung mendatangkan mudharat.
Selain itu, MUI DKI Jakarta juga merekomendasikan :
1. Kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk lebih memperkuat saham di bidang usaha yang
lebih produktif, halal, dan thayyib, sesuai tuntunan ajaran Islam.
2. Kepada Masyarakat, untuk menunjukkan dukungannya kepada Gubernur DKI Jakarta dalam
rencana pelepasan saham bir ini dengan menyampaikan aspirasi dukungan kepada para wakil
rakyat di DPRD DKI Jakarta.
3. Kepada DPRD DKI Jakarta, untuk tidak menghambat rencana Gubernur DKI melepas saham PT
Delta Djakarta, dan segera menyetujui rencana tersebut.
“Demikian pernyataan dukungan ini saya sampaikan. Semoga dapat menjadi pertimbangan semua pihak agar rencana pelepasan saham di BUMD produsen bir dapat terealisasi dengan baik,” Jelas KH. Munahar Muchtar, Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Kamis,7/3/2019. (fin).